Definition List

Responsive Advertisement

BINTAN-Bertempat di ruang rapat dosen, civitas STAIN SAR Kepri antusias menghadiri sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kampus pada hari Jumat (01/09/23). Kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Unit Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN SAR  Kepri dengan mengusung tema "Pencegahan gratifikasi dan peranan SPI dalam penguatan sistem kelembagaan" 

Ketua STAIN SAR Kepri Dr. Muhammad Faisal, M. Ag. menilai sosialisasi ini penting untuk diadakan karena akan membuat seluruh civitas kampus memahami tentang beratnya hukum gratifikasi demi kemajuan kampus dan juga sebagai syarat STAIN SAR untuk menjadi IAIN.

Gratifikasi adalah segala macam pemberian oleh masyarakat atau pengusaha kepada pejabat atau pegawai negeri yang pemberiannya memiliki kaitan pada jabatan seorang pejabat atau pegawai negeri itu. Gratifikasi bisa menjadi sebuah tindakan suap.

Fahmi Ari Yoga, M. H. selaku narasumber memaparkan dengan contoh jika terjadi praktik pemberian dalam jumlah tidak wajar di lingkungan kampus maka wajib melaporkan pemberian gratifikasi kepada KPK 

"Ada kewajiban untuk Pak Faisal selaku ketua STAIN dan PA untuk melaporkan kepada KPK," terangnya.

Hal ini berkaitan dengan peran SPI yang menjadi pengawas, auditor, evaluator dan tangan kanan PA yang memastikan berjalannya visi misi kepemimpinan.

Evaluasi yang dilakukan oleh SPI tidak hanya penggunaan keuangan tetapi bagaimana setiap bidang dan lembaga yang ada penggunaan anggaran itu adalah untuk memastikan visi dan misi ketua itu tercapai

Gratifikasi ilegal bisa jadi bahaya bagi seluruh lembaga, tidak hanya dalam kehidupan kampus tetapi juga negara dan akan berdampak buruk bagi yang masyarakat karena haknya menjadi tidak terlayani, mahal dan mencederai rasa keadilan.(Persma)

Post a Comment

Carousel

Responsive Advertisement

Videos

Responsive Advertisement

Gallery