Definition List

Responsive Advertisement
Berdasarkan surat edaran nomor 29 tahun 2022 Sekretaris Jenderal Kementrian Agama RI tentang larangan merokok di kawasan tanpa rokok gedung perkantoran, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Stain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Dr. Muhammad Faisal,M.Ag mengeluarkan surat edaran secara tertulis pada 25 Oktober 2023.

Dari surat edaran tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh warga kampus diantaranya :
1. Dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok di area Gedung Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
2. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi seluruh ruang gedung ( lobby, toilet, ruang kerja, ruang rapat, tempat ibadah, taman dalam gedung dan ruangan lainnya ) pada STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
3. Tempat khusus untuk merokok yang diperbolehkan yaitu ruang terbuka seperti Kantin (sebelah kiri ujung) dan Kanopi depan lapangan basket (kursi penonton)
4. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenakan tindakan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun tujuan dari diedarkannya surat ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan, mendukung kenyamanan kerja pegawai dan belajar mengajar oleh mahasiswa dan dosen, serta menjaga lingkungan dari pencemaran udara.

Post a Comment

Carousel

Responsive Advertisement

Videos

Responsive Advertisement

Gallery