Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi menjadi topik perdebatan hangat ditelinga civitas akademik Pada revisi UU Minerba Pasal 51A berbunyi “berbunyi WIUP (wilayah izin usaha tambang) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas”. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa pasal tersebut memerlukan kajian lebih dalam untuk menentukan apakah perguruan tinggi cukup layak dalam menerima hak special ini. Mengingat bahwa perguruan tinggi merupakan tempat untuk menimba ilmu-ilmu metafora.
Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tugas utama perguruan tinggi adalah pengajaran, penelitian dan pengabdian Masyarakat. Jika RUU ini disahkan, maka dapat melencengkan tugas utama tersebut. Pendidikan merupakan ivestasi jangka Panjang bagi negara, dan mengutamakan pendidikan dapat membuat negara berkembang. Selain itu, kita perlu mengingat akan peristiwa saat Orde Baru, saat kampus diberikan hak pengusahaan hutan (HPH) akan tetapi hasilnya menuju kegagalan, Apakah pemerintah ingin mengulang peristiwa yang sama?.
A. SISI POSITIF
Melihat pada sisi positif pemberian izin hak pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi. beberapa aspek dapat diuraikan ialah:
Pertama, kampus bisa memanfaatkan tambang ini menjadi pusat penelitian dan inovasi di bidang pertambangan terutama dalam mengembangkan teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui pengalaman langsung di lapangan, namun hal itu belum tentu terjamin mengingat perguruan tinggi tidak seluruhnya memiliki jurusan pertambangan maupun saintek, bagaimana kita melihat perguruan tinggi Islam yang condong lebih banyak mata perkuliahan agamis daripada umum, lalu apa gunanya hak tambang tersebut.
Kedua, dapat dianggap sebagai cara untuk membuka akses pendanaan baru bagi kampus, yang dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas akademik dan penelitian atau bahkan beasiswa sehingga meningkatkan kualitas pendidikan.
Ketiga, keterlibatan langsung dalam sektor pertambangan membuka peluang kolaborasi antara dunia akademik dan industry, memperkaya pengalaman mahasiswa melalui praktik lapangan maupun magang.
B. DAMPAK NEGATIF
Akan tetapi, pemberian izin hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah. Keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang bisa meningkatkan Moral hazard, Krisis moral pada pihak kampus sehingga memiliki kepentingan tertentu dalam menggapai apa yang menjadi keinginan pribadinya. Ketika kampus terlibat dalam bisnis tambang, logika yang digunakan akan lebih berfokus pada keuntungan finansial daripada tujuan akademik, sehingga dapat menggeser etika dan integritas kampus.
Pemberian izin tambang dianggap sebagai bentuk korporatisme baru yang dapat membungkam suara kritis kampus terhadap kebijakan pemerintah, dalam halnya saja dapat membungkam mahaiswa dalam mengkritisi pemerintah yang menjabat berdalih alasan sebuah balas budi. Berbicara pengelolaan tambang, Gambaran seperti apa yang akan terjadi? Tentunya eksploitasi isi perut bumi secara besar-besaran, belum lagi jumlah perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2023 adalah 4.523. Jumlah ini berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Aktivitas tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Perguruan tinggi mungkin bisa kesulitan memastikan operasional yang berkelanjutan tanpa dampak ekologis yang serius.
C. KESIMPULAN
Keberhasilan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bergantung pada tata kelola yang baik, transparasi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Perguruan tinggi perlu mengembangkan kerangka yang jelas terutama untuk mengelola konflik kepentingan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kerjasama yang erat dengan pemerintah, akademisi, industri dan masyarakat sekitar sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak. Pemantauan dan evaluasi yang berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Ditulis Oleh: Nur Rohminatin, Wita Yuliani, Mery Dwi Astuti dan Yola Febi Nuthahira
Penyunting : Tim Redaktur
Posting Komentar